OJK Luncurkan Tata Kelola Kecerdasan AI di Sektor Perbankan Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan dokumen Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia pada 29 April 2025. Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam mendorong transformasi digital yang bertanggung jawab di sektor perbankan nasional.
Tujuan dan Latar Belakang
Peluncuran pedoman ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi industri perbankan dalam mengembangkan dan menerapkan teknologi kecerdasan buatan (AI) secara etis, aman, dan sesuai regulasi. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa AI memiliki peran penting dalam mempercepat transformasi digital perbankan, namun penerapannya harus diimbangi dengan pengelolaan risiko yang efektif.
Cakupan Pedoman
Dokumen Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia mencakup seluruh siklus hidup AI, mulai dari perencanaan, pengembangan, implementasi, hingga evaluasi dan pengawasan. Pedoman ini juga mengatur aspek-aspek penting seperti:
-
Sumber Daya Manusia: Peningkatan kompetensi melalui pelatihan dan pengembangan SDM di bidang AI.
-
Proses dan Kebijakan: Penetapan prosedur, manajemen risiko, dan kepatuhan yang mendukung penerapan AI secara bertanggung jawab.
-
Teknologi: Penggunaan teknologi yang transparan, aman, dan adaptif terhadap risiko.
Selain itu, OJK mendorong pembentukan komite kecerdasan artifisial di setiap bank, yang melibatkan berbagai fungsi seperti hukum, kepatuhan, risiko, data science, keamanan siber, dan layanan nasabah.
Standar Internasional dan Nasional
Dalam penyusunan pedoman ini, OJK mengacu pada berbagai referensi internasional dan nasional, termasuk:
-
Artificial Intelligence Act dari Uni Eropa.
-
Pedoman dari Basel Committee on Banking Supervision.
-
Panduan dari The Office of the Comptroller of the Currency di Amerika Serikat.
Pendekatan ini memastikan bahwa pedoman yang disusun selaras dengan praktik terbaik global, namun tetap disesuaikan dengan nilai dan norma yang berlaku di Indonesia.
Dampak bagi Industri Perbankan
Dengan adanya pedoman ini, bank-bank di Indonesia diharapkan dapat:
-
Meningkatkan kualitas layanan kepada nasabah melalui penerapan AI yang bertanggung jawab.
-
Meminimalkan risiko terkait penyalahgunaan teknologi, seperti bias algoritma dan serangan siber.
-
Memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, termasuk perlindungan data pribadi.
OJK menekankan bahwa implementasi AI tidak boleh dilakukan secara parsial, melainkan harus terintegrasi dalam sistem tata kelola yang komprehensif.
Kesimpulan
Peluncuran Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia oleh OJK merupakan langkah strategis dalam mendukung transformasi digital yang aman dan bertanggung jawab di sektor perbankan. Dengan pedoman ini, diharapkan bank-bank di Indonesia dapat memanfaatkan teknologi AI secara optimal, sambil tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi.